Jumat, 19 April 2013

Ulasan Mengenai Pendidikan

Pendidikan Gratis,Harus Didukung Semua Pihak

Untuk mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus didukung oleh semua pihak. Harus disadari, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS  belum mencukupi.
“BOS juga tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
 
Peran Orang Tua 
Wacana pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid. Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis ini. Karena banyak  yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Bahkan tidak sedikit orang tua murid yang jengkel dan berasumsi sempit biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah namun kebanyakan para orang murid ini tidak mau mengikuti prosedur harus membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar