Pendidikan Gratis,Harus Didukung Semua Pihak
Untuk
mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus didukung oleh semua pihak.
Harus disadari, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Biaya Operasional
Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak
27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836
siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah
daerah diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS belum mencukupi.
“BOS juga tidak
menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di
Jakarta Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya
operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu
benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang
tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan
dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Peran Orang Tua
Wacana pendidikan gratis juga sering
disalah artikan oleh sebagian orang tua murid. Hendaknya pemerintah
harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas sehingga tidak ada
kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis ini. Karena
banyak yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah
khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid.
Bahkan tidak sedikit orang tua murid yang jengkel dan berasumsi sempit
biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah namun kebanyakan para
orang murid ini tidak mau mengikuti prosedur harus membuat keterangan
tidak mampu dari kelurahan.
Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga
memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun
2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali
peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan
pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku
tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi
pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang
diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan
berbasis keunggulan lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar