Jumat, 15 Maret 2013

Artikel Ekonomi Pertanian


GERAKAN MULTIAKTIVITAS AGRIBISNIS : PENDEKATAN MEMAJUKAN PERTANIAN ORANG SUNDA DITENGAH KETERBATASAN LAHAN !


GEMAR adalah sebuah akronim dari kalimat Gerakan Multi-aktivitas Agribisnis. Ada tiga makna yang cukup baik untuk dicermati, yaitu Gerakan, Multi-aktivitas dan Agribisnis. Gerakan menunjukkan makna kebersamaan, keberlanjutan, keterpaduan, keserempakan, bahu membahu, dan tentu saja terajut dalam sebuah pola yang sistemik. Dalam gerakan, para pihak yang terlibat di dalam nya memiliki peran dan tanggungjawab sesuai dengan potensi, kapasitas dan kompetensi nya masing-masingItulah sebab nya, mengapa yang nama nya gerakan, senantiasa akan dilandasi oleh tumbuh nya “rasa memiliki”, “rasa tanggungjawab” dan “rasa memajukan” dari para pihak yang ikut serta di dalam-nya.
Multi-aktivitas adalah bahasa lain dari “banyak kegiatan”. Dalam kaitan nya dengan pembangunan pertanian (dalam arti luas), maka yang dimaksud dengan multi-ativitas adalah kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya satu aktivitas, misal hanya mengusahakan budi daya jagung, tapi dalam waktu yang sama dilakukan juga kegiatan-kegiatan lainnya, seperti mengembangkan ternak domba. Selain itu, bisa juga dilakukan kegiatan perdagangan saprodi dan lain sebagai nya.
Agribisnis sendiri dipahami sebagai “bisnis pertanian” atau “usaha pertanian. Agribisnis yang dibangun oleh berbagai sub-sistem, tentu saja menjadi sebuah pilihan dalam mengelola usaha pertanian secara profesional. Pola pertanian yang subsistem perlu dirubah menjadi lebih modern. Keterpaduan antara off farm dan on farm, menjadi sebuah kebutuhan. Untuk itu, agribisnis sering dipersepsikan sebagai konsep penyatuan sub-sistem yang sangat berpengaruh terhadap efektivitas dan efesiensi usaha pertanian. Disamping itu, agribisnis juga dinilai sebagai salah satu pendekatan pembangunan pertanian yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan jaman.
 

JATI DIRI PETANI

Secara umum, yang nama nya “petani” di negara kita, termasuk di Tatar Sunda, seringkali dilukiskan dengan sosok anak bangsa yang berpakaian hitam-hitam, baik baju pangsi atau celana sontog nya, menggunakan topi model caping dan membawa cangkul. Tampilan seperti itu, mungkin saja cukup tepat, jika petani ingin diposisikan ke dalam dunia tradisionalitas. Bahkan hamparan sawah yang luas, dilengkapi dengan seekor kerbau yang siap membajak, boleh jadi akan menambah romantisme kehidupan petani itu sendiri. Penampilan petani semacam ini, tentu saja akan sangat berbeda dengan penggambaran petani di negeri nya Paman Sam. Di Amerika Serikat, para petani nya tandang dengan celana jeans, baju biasa nya kotak-kotal dan dilengkapi dengan topi laken dan traktor yang siap memanen hasil nya. Sosok petani yang demikian, tentu saja mencirikan kemodernan, sekali pun di benak kita terkesan ke-barat-barat-an.
Dari beberapa temuan yang ada, para peneliti, biasa nya akan membagi petani ke dalam dua kelompok. Pertama adalah yang dikatakan dengan “farmers” yaitu mereka yang menguasai lahan sawah dan mengusahakan nya dengan baik; dan kedua adalah yang disebut dengan “peasant” yaitu mereka yang selama ini kita kenali dengan julukan petani giurem (memiliki rata-rata luas lahan sawah sekitar 0,3 hektar) atau petani buruh (mereka yang sama sekali tidak memiliki lahan sawah sama sekali). Di negara kita, rasa-rasa nya lebih pas jika petani disetarakan dengan yang nama nya “peasant”, mengingat sebagian besar jumlah petani di tanah merdeka ini adalah para petani gurem dan petani buruh. Sedangkan yang dikatakan dengan “farmers”, umum nya sangat sedikit jumlah nya.
Dihadapkan pada suasana yang demikian, kelihatan nya akan menjadi lebih relevan, jika sebelum dilakukan pembahasan yang lebih jauh soal petani, maka ada baik nya kita perjelas dahulu siapa sebenar nya yang dinamakan dengan petani itu ? Ukuran dan indikator nya bagaimana ? Apakah yang nama nya petani itu harus berdaulat atas lahan sawah nya sendiri; atau kah ada ukuran-ukuran lain yang lebih pas untuk disampaikan. Pertanyaan ini menarik untuk dijawab dan dicarikan jalan keluar nya. Terlebih-lebih bila hal diatas kita kaitkan dengan fenomena kehidupan yang selama ini kita temukan di lapangan. Tumbuh-kembang atau dalam bahasa lain “menjamur” nya mereka yang beratributkan “petani berdasi” atau “petani bersafari”, bisa saja bakal menambah keruwetan yang mesti disolusikan secara cerdas, khusus nya kalau kita ingin mempertegas siapa sebetul nya yang patut disebut sebagai petani itu tersebut.
Upaya pendefinisian petani, tampak nya sudah tidak mungkin akan ditunda-tunda lagi. Untuk itu, seiring dengan semangat untuk melahirkan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mesti nya para perancang RUU ini, berani secara tegas untuk mendefinisikan petani. Dalam Undang Undang inilah dicantumkan secara tegas siapa sebetul nya yang dimaksud dengan petani di negeri merdeka ? Ketegasan sikap semacam ini mutlak dilakukan agar setiap kebijakan yang diluncurkan Pemerintah, tidak menjadi salah sasaran lagi. Kalau pun sekarang ini seolah-olah ada “keraguan” untuk mendefinisikan petani mengingat beragam pertimbangan, namun bila kita cermati suasana yang ada di sentra-sentra produksi pertanian, disana jelas terlihat bahwa yang disebut petani adalah mereka yang keseharian nya menggarap, menyakap, menyewa dan sudah jarang lagi kita temukan petani yang berdaulat atas lahan sawah yang diusahakan nya.


ALIH FUNGSI LAHAN

Sebetul nya ada fenomena menarik terkait kedaulatan petani atas lahan sawah yang dimiliki nya. Pertama muncul nya suasana yang seolah-olah menunjukkan bahwa petani semakin tidak berdaulat atas lahan sawah yang dimiliki nya dan yang kedua adanya gambaran bahwa di negeri ini belum ada aturan main yang jelas soal “alih kepemilikan” lahan sawah itu sendiri. Dari sinilah kemudian lahir pemikiran tentang siapa yang “menguasai” dan siapa yang “mengusahakan” lahan sawah itu sendiri. Mereka yang menguasai lahan sawah umumnya orang-orang kaya dan tinggal di kota-kota besar; sedangkan mereka yang mengusahakan sawah ladang adalah bagian dari anak bangsa yang tinggal di perdesaan, yang umum nya tidak menguasai lahan sawah itu sendiri. Akibat nya kita jangan heran jika di dalam dunia pertanian, dikenal istilah “petani berdasi” dan “petani gurem”. Dua istilah ini boleh saja kita katakan “farmers” dan “peasant”.
Perbincangan soal alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri, pengembangan infrastruktur, perumahan dan pemukiman; memang telah berlangsung cukup lama. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dikhawatirkan bakal melahirkan berbagai masalah baru dalam kehidupan, khusus nya yang terkait dengan pembangunan pertanian. Itulah sebab nya, mengapa untuk merespon kerisauan ini, Pemerintah dan DPR merasa penting untuk meluncurkan payung hukum sekaliber Undang Undang guna mengatur hal-hal yang berhubungan dengan alih fungsi lahan pertanian pangan produktif ke non pertanian. UU No. 14/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, adalah sebuah “jawaban” atas kekhawatitan banyak pihak terhadap semakin tidak terkendali nya alih fungsi lahan sawah di negeri ini.
Namun begitu penting dicatat bahwa UU No. 14/2009 ini tidak lah mengatur soal “alih kepemilikan” lahan sawah dari seseorang ke orang lain. Padahal, soal “alih kepemilikan” lahan sawah pun merupakan problema yang dapat melahirkan “bom waktu” dalam kehidupan pembangunan pertanian. Salah satu dampak yang mengemuka adalah semakin tidak berdaulat nya lagi para petani terhadap lahan sawah yang diusahakan nya dan juga adanya gambaran bahwa yang nama nya petani gurem dan petani buruh menjadi semakin besar jumlah nya. Sensus Pertanian 2003 lalu sudah menyatakan demikian, dimana selama 1993-2003 telah terjadi peningkatan jumlah petani gurem (petani yang memiliki lahan sawah rata-rata 0,3 hektat. Bila mengacu pada fenomena yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir (1993-2003) maka dalam sepuluh tahun ke depan pun (2003-2013), suasana nya tentu tidak bakal banyak berubah. Jumlah petani gurem dan buruh tani akan semakin bertambah, petani akan semakin terpinggirkan dari keramaian pembangunan, semakin termarginalkan dan juga akan semakin kehilangan kedaulatan atas lahan sawah yang dimiliki nya.
Untuk itu, kini adalah saat yang tepat untuk menginisiasi tentang perlu nya dirancang sebuah payung hukum setingkat UU yang diharapkan mampu “mengendalikan” alih kepemilikan lahan sawah. UU ini dimintakan juga sebagai “pendamping” UU 14/2009 yang hingga kini masih belum operasional.


GRAND DESAIN PROGRAM GEMAR

Lazim nya, sebuah Program Pemerintah cenderung akan dirancang dalam bentuk keproyekan yang biasa nya dibatasi oleh selang waktu APBN/D. Pola dan pendekatan nya adalah proyek, sehingga ukuran nya kerap kali ditetapkan selama tahun anggaran berlangsung. Setelah waktu keproyekan nya selesai, maka secara administratif tuntaslah sudah kegiatan nya. Biasa nya proyek tersebut bakal menjadi “kenangan indah” bagi sebuah APBN/D, dan dinilai sukses. Para pegawai sibuk kembali merancang proyek baru lain nya. Hanya cerita nya akan menjadi lain manakala diketahui ada penyimpangan atau perkeliruan dalam pelaksanaan nya. “Kenangan indah” itu pun terpaksa dibuka kembali yang biasa nya menjadi rumit, atau ada kala nya melahirkan korban yang mengenaskan.
Program Gemar, memang tidak dirancang dalam bentuk keproyekan. Gemar sejak awal disiapkan dalam bentuk “gerakan”, yang esensi nya memberi ruang kepada para pihak untuk mampu bersinergi melalui sebuah koordinasi yang berkualitas. Dalam Program Gemar, diharapkan ada kebersamaan dan keserempakan dalam berkiprah. Hal ini tampak dari ajuan awal proposal yang disampaikan. Rata-rata proposal disusun sebagai “usaha bersama” antara Gapokan dengan Petugas di lapangan. Jarang sekali ada Gapoktan yang membuat sendiri proposal nya. Oleh karena itu, penting dicermati bahwa semenjak perencanaan nya, Program Gemar memang disusun sebagai wujud “harmonisasi” antara Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
Sebagaimana disuratkan dalam Peraturan Gubernur nya, program Gemar pada inti nya diarahkan untuk meraih dua hal yang utama, yakni meningkatkan pendapatan petani sehingga derajat kesejahteraan nya dapat meningkat, dan yang kedua adalah sebagai ikhtiar untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain ke dua tujuan diatas, tentu ada sasaran lain yang ingin dicapai nya. Salah satu nya adalah apakah benar jika kendala utama dalam pembangunan pertanian mau pun pembangunan petani adalah aspek permodalan atau pembiayaan ? Bila hal ini menjadi kendala nya, maka Program Gemar mampukah tampil sebagai solusi nya ? Jawaban atas masalah ini memang tidak bisa “sim sala bim”. Hari ini ditanyakan maka besok akan ada jawaban nya. Gemar adalah sebuah proses yang sangat membutuhkan ketelatenan dalam penanganan nya. Sebagai mana hal nya suatu gerakan, maka Gemar perlu didekati secara sistemik. Mulai dari perencanaan hingga ke monitoring dan evaluasi nya. Itu sebab nya, mengapa analisis yang dipakai sebaik nya menggunakan mekanisme “ban berjalan”.
Dalam perjalanan nya, kehendak untuk menjadikan proposal sebagai “kompas” ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Apa-apa yang diteorikan di atas kertas, rupa nya tidak selalu kompak dengan fenomena yang ada di lapangan. Akibat nya lumrah jika di beberapa Gapoktan peserta Gemar, akan kita jumpai ada nya Gapoktan yang tidak 100 % taat asas terhadap Proposal yang disusun nya. Perubahan “strategi” seperti ini kelihatan nya menjadi sangat menarik untuk dijadikan bahan pelajaran yang baik, agar ke depan dapat kita antisipasi segala kemungkinan nya. Termasuk di dalam nya kemauan untuk melakukan “re-desain” terhadap paradigma program Gemar nya sendiri. Apakah itu yang berkaitan dengan sisi regulasi, aspek kelembagaan, soal teknologi, sisi rekayasa sosial-budaya, rekayasa ekonomi hingga ke soal-soal yang berkaitan dengan aspek kelestarian lingkungan.


PARADIGMA MONEV

Berbasis pada pengamatan lapang, terekam adanya fakta bahwa salah satu kekurangan program Gemar adalah lemah nya pola dan mekanisme “monitoring dan evaluasi” (MONEV) yang dirancang. Pelaksanaan monev seperti apa ada nya dan tetap mengacu pada pola lama, sebagaimana lazim nya dalam memonev program-program yang sifat nya keproyekan. Sekali pun di tiap-tiap tingkatan ada Tim Pembina, namun dalam pelaksanaan nya terlihat belum optimal. Apalagi jika Tim tersebut tidak ditopang oleh anggaran yang memadai. Untuk itu, kalau dalam sebuah keproyekan yang nama nya “monev” hanya ala kadar nya, dimana dilakukan menjelang selesai proyek, dan dilaksanakan hanya beberapa hari saja, maka dalam memonev sebuah gerakan, tentu nya pola semacam ini penting untuk direvitalisasi.
Paradigma monev dalam sebuah gerakan, setidak nya mesti memenuhi empat hal yang utama yaitu ada nya semangat pendampingan, tumbuh nya semangat pengawalan, ada nya semangat pengawasan dan juga ada nya kemauan untuk melakukan pengamanan terhadap program yang digelindingkan. Ke empat indikator ini tentu harus dirajut sedemikian rupa, sehingga mampu mengedepan secara sistemik, holistik dan komprehensif. Tugas kita adalah bagaimana menterjemahkan ke empat hal diatas ke dalam langkah-langkah nyata di lapangan dengan tetap mempertimbangkan “local wisdom” di masing-masing daerah.


CATATAN KECIL :

1. Progran Gerakan Multiaktivitas Ahribisnis adalah sebuah “gerakan”. Salah satu tugas dan tanggungjawab kita dalam mempersepsikan makna “gerakan” tentu akan sangat penting, khusus nya jika hal itu kita kaitkan dengan tatanan dan mekanisme birokrasi.
2. Paradigma Monev sudah saat nya direvitalisasi. Tawaran ada nya pola pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan menjadi hal yang pantas untuk dijadikan percik permenungan kita bersama.
3. Program Gemar jika dikelola sesuai dengan semangat awal nya ditengarai bakal mampu memajukan pertanian Orang Sunda di tengah keterbatasan lahan.


SUMBER :
http://perhepi.org/blog/2012/03/gerakan-multiaktivitas-agribisnis-pendekatan-memajukan-pertanian-orang-sunda-ditengah-keterbatasan-lahan/

1 komentar:

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pendanaan meridian Le_ kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi saya memuji diri sendiri dan staf Anda untuk layanan luar biasa dan layanan pelanggan, karena ini merupakan aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan seperti saya. Semoga Anda mendapatkan yang terbaik untuk masa depan. Layanan pendanaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang mudah, di sini ada email .. lfdsloans@lemeridianfds.com Atau bicaralah dengan Bpk. Benjamin Di WhatsApp Via_. 1-989-394-3740
    Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dalam hati yang tulus, saya selamanya berterima kasih.

    BalasHapus